﻿_id	Kode DDD	Kode DDP	Sumber Referensi	Kode Indikator	Nama Indikator	Nama Data	Jenis Data	"Indikator/
Variabel"	Kode Standar Data	Produsen Data	Klasifikasi Data Sesuai Risiko	Definisi	Metode Perhitungan	Satuan	Klasifikasi Penyajian	Jadwal Pemutakhiran	Kategori RAD
1	""	""	" - Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kota Gunungsitoli.

 - Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
"	0018-04-02T00:00:00	Persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya	Data anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya	Statistik	Indikator	NA	Dinas Sosial	Terbuka	"Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya & Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: 
•diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial
•mendapatkan layanan aduan/keluhan 
•terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) 
•meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial 
•kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosia setelah mendapat bimbingan sosial keluarga 
•penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas 
Populasi: 
•Rekap anak terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) 
•Rekap anak terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya)"	{(Jumlah anak Terlantar di Luar Panti yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya)/(Populasi anak terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sesuai hasil asesmen)}*100%	persen	Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota	Tahunan	Urusan Sosial
