<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><Kode DDD /><Kode DDP /><Sumber Referensi> - Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kota Gunungsitoli.

 - Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
</Sumber Referensi><Kode Indikator>0025-04-02T00:00:00</Kode Indikator><Nama Indikator>Persentase gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya</Nama Indikator><Nama Data>Data gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya</Nama Data><Jenis Data>Statistik</Jenis Data><Indikator/
Variabel>Indikator</Indikator/
Variabel><Kode Standar Data>NA</Kode Standar Data><Produsen Data>Dinas Sosial</Produsen Data><Klasifikasi Data Sesuai Risiko>Terbuka</Klasifikasi Data Sesuai Risiko><Definisi>Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: 
•terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. 
•mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial 
•mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. 
•memiliki keterampilan dasar (usaha), dan atau dipulangkan ke daerah asal sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen 
Populasi: 
•Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota</Definisi><Metode Perhitungan>{(Jumlah gelandangan dan pengemis di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya)/(Populasi gelandangan dan pengemis di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti)}*100%</Metode Perhitungan><Satuan>Persen</Satuan><Klasifikasi Penyajian>Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota</Klasifikasi Penyajian><Jadwal Pemutakhiran>Tahunan</Jadwal Pemutakhiran><Kategori RAD>Urusan Sosial</Kategori RAD></row>
</data>
