{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"Kode DDD","type":"text"},{"id":"Kode DDP","type":"text"},{"id":"Sumber Referensi","type":"text"},{"id":"Kode Indikator","type":"timestamp"},{"id":"Nama Indikator","type":"text"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Jenis Data","type":"text"},{"id":"Indikator/\nVariabel","type":"text"},{"id":"Kode Standar Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Data Sesuai Risiko","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Metode Perhitungan","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Penyajian","type":"text"},{"id":"Jadwal Pemutakhiran","type":"text"},{"id":"Kategori RAD","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"",""," - Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kota Gunungsitoli.\n\n - Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.\n","0025-04-02T00:00:00","Persentase gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Statistik","Indikator","NA","Dinas Sosial","Terbuka","Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: \n•terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. \n•mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial \n•mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. \n•memiliki keterampilan dasar (usaha), dan atau dipulangkan ke daerah asal sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen \nPopulasi: \n•Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota","{(Jumlah gelandangan dan pengemis di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya)/(Populasi gelandangan dan pengemis di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti)}*100%","Persen","Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Tahunan","Urusan Sosial"]
]}
