﻿_id	Kode DDD	Kode DDP	Sumber Referensi	Kode Indikator	Nama Indikator	Nama Data	Jenis Data	"Indikator/
Variabel"	Kode Standar Data	Produsen Data	Klasifikasi Data Sesuai Risiko	Definisi	Metode Perhitungan	Satuan	Klasifikasi Penyajian	Jadwal Pemutakhiran	Kategori RAD
1	""	""	" - Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kota Gunungsitoli.

 - Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
"	0025-04-02T00:00:00	Persentase gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya	Data gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya	Statistik	Indikator	NA	Dinas Sosial	Terbuka	"Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: 
•terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. 
•mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial 
•mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. 
•memiliki keterampilan dasar (usaha), dan atau dipulangkan ke daerah asal sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen 
Populasi: 
•Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota"	{(Jumlah gelandangan dan pengemis di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya)/(Populasi gelandangan dan pengemis di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti)}*100%	Persen	Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota	Tahunan	Urusan Sosial
