<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><Kode DDD /><Kode DDP /><Sumber Referensi> - Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kota Gunungsitoli.

 - Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
</Sumber Referensi><Kode Indikator>0035-04-02T00:00:00</Kode Indikator><Nama Indikator>Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya</Nama Indikator><Nama Data>Data lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya</Nama Data><Jenis Data>Statistik</Jenis Data><Indikator/
Variabel>Indikator</Indikator/
Variabel><Kode Standar Data>Na</Kode Standar Data><Produsen Data>Dinas Sosial</Produsen Data><Klasifikasi Data Sesuai Risiko>Terbuka</Klasifikasi Data Sesuai Risiko><Definisi>Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya &amp; Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: 
•diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial 
•mendapatkan layanan aduan/keluhan
•terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) 
•meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial 
•kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga 
•penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas Populasi: 
•Rekap lanjut usia terlantar yang tinggal di keluarga danmembutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) 
•Rekap lanjut usia terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya).</Definisi><Metode Perhitungan>{(Jumlah lanjut usia terlantar di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya)/(Populasi lanjut usia terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sesuai hasil asesmen)}*100%</Metode Perhitungan><Satuan>Persen</Satuan><Klasifikasi Penyajian>Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota</Klasifikasi Penyajian><Jadwal Pemutakhiran>Tahunan</Jadwal Pemutakhiran><Kategori RAD>Urusan Sosial</Kategori RAD></row>
</data>
