{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"Kode DDD","type":"text"},{"id":"Kode DDP","type":"text"},{"id":"Sumber Referensi","type":"text"},{"id":"Kode Indikator","type":"timestamp"},{"id":"Nama Indikator","type":"text"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Jenis Data","type":"text"},{"id":"Indikator/\nVariabel","type":"text"},{"id":"Kode Standar Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Data Sesuai Risiko","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Metode Perhitungan","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Penyajian","type":"text"},{"id":"Jadwal Pemutakhiran","type":"text"},{"id":"Kategori RAD","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"",""," - Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kota Gunungsitoli.\n\n - Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.\n","0033-04-02T00:00:00","Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Data korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Statistik","Indikator","NA","Dinas Sosial","Terbuka","Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: \n•terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya \n•mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan \n•terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana.","{(Jumlah korban bencana alam, sosial dan non alam kabupaten/kota yang terpenuhi kebutuhan dasarnya)/( Populasi korban bencana alam, sosial dan non alam yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana kabupaten/kota)}*100%","Persen","Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Lokasi Geografis","Tahunan","Urusan Sosial"]
]}
