<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><Kode DDD /><Kode DDP /><Sumber Referensi> - Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kota Gunungsitoli.

 - Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
</Sumber Referensi><Kode Indikator>0055-04-02T00:00:00</Kode Indikator><Nama Indikator>Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar Yang Terpenuhi Kebutuhan</Nama Indikator><Nama Data>Data Penyandang Disabilitas Terlantar Yang Terpenuhi Kebutuhan</Nama Data><Jenis Data>Statistik</Jenis Data><Indikator/
Variabel>Indikator</Indikator/
Variabel><Kode Standar Data>NA</Kode Standar Data><Produsen Data>Dinas Sosial</Produsen Data><Klasifikasi Data Sesuai Risiko>Terbuka</Klasifikasi Data Sesuai Risiko><Definisi>Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: 
•diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial 
•mendapatkan layanan aduan/keluhan 
•terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah)
•meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial 
•kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga 
•penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas.
 Populasi: 
•Rekap penyandang disabilitas terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) 
•Rekap penyandang disabilitas terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya).</Definisi><Metode Perhitungan>{(Jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya)/(Populasi penyandang disabilitas terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti)}*100%</Metode Perhitungan><Satuan>persen</Satuan><Klasifikasi Penyajian>Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota</Klasifikasi Penyajian><Jadwal Pemutakhiran>Tahunan</Jadwal Pemutakhiran><Kategori RAD>Urusan Sosial</Kategori RAD></row>
</data>
